Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

Bagaimana Status Kerja Pekerja yang Tidak Dikontrak?

Gambar
Setiap pekerja berhak mendapatkan kepastian hukum dalam bekerja, seperti kepastian status kerja, upah, dan jenis pekerjaan. Terkait status kerja, peraturan perundang-undangan telah menegaskan agar setiap perjanjian kerja -khususnya dengan waktu tertentu- disyaratkan melalui perjanjian kerja tertulis. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 57 UU 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Belaid ini dimaksudkan agar pekerja mendapatkan kepastian status kerja oleh pengusaha. Sebab, jika syarat ini tidak ditegaskan akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian ketika pengusaha mempekerjakan pekerja namun tidak disertai perjanjian kerja. Sehingga pekerja bisa saja tidak dapat menuntut hak-hak mereka jika di kemudian hari terjadi pemutusan hubungan kerja. Peraturan perundang-undangan menegaskan, perjanjian kerja dengan sistem PKWT wajib dilakukan dengan perjanjian kerja tertulis. Sehingga apabila tidak dilakukan secara tertulis maka per...

UU CIPTA KERJA DAN PERJANJIAN KERJA PERBURUHAN

Gambar
ilustrasi/freepik.com Pengesahan UU Cipta Kerja  membawa sektor perburuhan ke arah yang baru.   Beleid  anyar ini mengubah pengaturan pada hubungan industrial di tanah air. Salah satunya pengaturan tata cara perjanjian kerja.  UU Sapu jagat ini banyak menimbulkan kemarahan pekerja sejak sebelum diketok. Penyebabnya pengaturan di dalamnya dipercaya hanya mengakomodir kepentingan pengusaha sahaja. Misalnya pengaturan mengenai kontrak kerja pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang kini bisa dilakukan dengan lisan.  Pasal 2 ayat (2)    PP 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Data, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja , menyebutkan perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.  Pengaturan perjanjian kerja itu membuka cela bagi pengusaha untuk mempekerjakan pekerja tanpa adanya perjanjian tertulis. Padahal jika mengacu pada pengaturan sebelumnya, perjanjian kerja pada sistem kerja PKWT, hanya...