Bagaimana Status Kerja Pekerja yang Tidak Dikontrak?
Setiap pekerja berhak mendapatkan kepastian hukum dalam bekerja, seperti kepastian status kerja, upah, dan jenis pekerjaan. Terkait status kerja, peraturan perundang-undangan telah menegaskan agar setiap perjanjian kerja -khususnya dengan waktu tertentu- disyaratkan melalui perjanjian kerja tertulis. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 57 UU 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Belaid ini dimaksudkan agar pekerja mendapatkan kepastian
status kerja oleh pengusaha. Sebab, jika syarat ini tidak ditegaskan akan
berpotensi menimbulkan ketidakpastian ketika pengusaha mempekerjakan pekerja
namun tidak disertai perjanjian kerja. Sehingga pekerja bisa saja tidak dapat
menuntut hak-hak mereka jika di kemudian hari terjadi pemutusan hubungan kerja.
Peraturan perundang-undangan menegaskan, perjanjian kerja dengan sistem PKWT wajib dilakukan dengan perjanjian kerja tertulis. Sehingga apabila tidak dilakukan secara tertulis maka perjanjian kerja itu dianggap sebagai perjanjian kerja tidak tertentu atau PKWTT atau pekerja tetap.
Ketentuan ini juga dipraktikan di pengadilan, khususnya pada putusan nomor perkara 146/Pdt.Sus.PHI/2022/PN.Jkt.Pst antara Gema Trisna Yudha melawan perusahaan PT. Alinea Tek Nusantara. Gema merupakan pekerja pada posisi editor namun selama tiga tahun tidak pernah menandatangani kontrak kerja. Artinya dia bekerja hanya dengan perjanjian kerja lisan.
Setelah proses persidangan yang panjang, bukti dan saksi dihadirkan, majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat. Hakim menegaskan hubungan kerjanya adalah PKWTT atau lazimnya disebut, pekerja tetap. Dari pertimbangan tersebut, hakim mumutus sebagai akibat dari PHK, perusahaan wajib membayar tuntutan pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Putusan itu dibacakan pada 16 Agustus 2022.
Terdapat tiga alasan hakim mengabulkan gugatan
tersebut; pertama, ketentuan Pasal 57 UU Ketenagakerjaan yang mensyaratkan PKWT
dilakukan melalui perjanjian tertulis; kedua, Gema merupakan editor pada
Alinea.ID yang nyatanya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang media
massa sehingga posisi jabatan itu merupakan pekerjaan utama; dan ketiga,
terdapat fakta pada persidangan, masa kerja penggugat diawali masa percobaan.
Diketahui bahwa ketentuan perundang-undangan, masa percobaan hanya dibolehkan
pada pekerjaan yang bersifat sementara atau PKWT.
“…oleh karenanya, majelis hakim berpendapat bahwa
karena jenis pekerjaan penggugat merupakan pekerjaan yang bersifat tetap dan
penggugat belum pernah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),
serta Penggugat juga hubungan kerjanya diawali dengan masa percobaan, maka
perjanjian kerja antara penggugat dengan tergugat merupakan perjanjian kerja
waktu tidak tertentu / pekerja tetap,” pertimbangan majelis Hakim pada perkara 146/Pdt.Sus.PHI/2022/PN.Jkt.Pst.
Dari sini ditegaskan bahwa untuk pekerjaan PKWT wajib dilakukan melalui perjanjian kerja tertulis, sebab konsekuensi jika tidak demikian, maka pekerja dianggap berstatus tetap.
Karena pekerja merupakan pekerja tetap maka atas terjadinya Pemutusan hubungan itu, perusahaan diwajibkan untuk membayar kompensasi; uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Komentar