Ternak Masuk Lahan Tetangga Kena Denda, Setuju?
R-KUHP
Hay sobat Kamoes, tahu kan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang sudah ditunda pembahasannya, yang sempat jadi salah satu alasan ribuan mahasiswa bareng STM turun ke jalan, terus di medsos juga pada ramai itu? Nah, meski begitu, di sejumlah platform komunikasi daring, warganet belum move-on, mereka pada masih riuh soal isu ini. Sebagian serius membahasa dengan argumentasi penolakan dan lainnya mendukung.
Tapi tidak jarang juga yang membuat konten-konten guyon terinspirasi dari salah satu pasal kontroversial dalam R-KUHP. Misalnya saja soal Pasal hewan ternak jalan-jalan di ladang tetangga yang diancam kena denda bisa sampai Rp10 juta atau dalam rumusan kitabnya, Denda Kategori II.
Mungkin, masyarakat perkota-an tidak begitu penting menyoal pasal ini. Sebab di kota, sudah sangat langka ditemukan ladang dan tentu peternakan. Tapi jelas berbeda di lingkungan pedesaan. Dimana masyarakatnya sebagian masih menggantungkan hidup di sektor pangan.
Dan yang menggelitik, sebagian orang di medsos kemungkinan berfikir dengan pasal ini akan menjadi lapangan pekerjaan baru buat mereka. Pemilik ternak kena denda, terus empunya lahan dapat ganti kerugian dong, tapi Apa benar seperti itu?
Nah, agar tidak dituduh tong kosong, yang bersuara nyaring tanpa tahu isi pasalanya, coba deh kita baca sama-sama draft terakhir R-KUHP tertanggal 15 September 2019, khusus terkait hewan ternak yang doyan jalan-jalan itu.
Pasal 278
“Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal 279
“(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.”
Pasal 280
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.”
Ket: Denda dalam kategori II itu, maksimal Rp10 juta yah.
Terlepas dari itu, tahu gak sih? ketentuan terkait ‘Hewan Ternak yang Doyan Jalan-Jalan di Lahan Tetangga” ini sudah diatur dalam KUHP saat ini. Seperti pada :
Pasal 548
“Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
“(1) Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yangjelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas.
(3) bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.”
Pasal 550
“Barangsiapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, atau ditanah yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”
Pasal 551
“Barangsiapa tanpa wewenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang dimasuki atau sudah diberi tanda larangan masuk yang jelas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”
Meskipun diatur dalam KUHP yang bikinan Kolonial itu, sejauh ini pengadilan kita sepertinya tidak pernah menangani perkara semacam ini (koreksi jika keliru yah). Tidak mengherankan sih, dibaca isi ancamannya sudah bikin males. Dedanya hanya Rp225 perak. Angkanya lebih murah ketimbang harga bensin seliter ke kantor polisi yah. Kalau bahasa kerennya, angka itu tidak relevan lagi. Buat beli permen aja udah gak nyampe.
Begitu juga ketentuan kurungan pada Pasal 549 Ayat (3). Hanya 14 hari.
Nah, Bagi Anda butuhkah ketentuan itu tetap diatur adalam R-KUHP?
Sebagian mungkin berpendapat dengan argumentasi melindungi kepentingan petani atau empunya lahan atau benih yang telah ditaburi di ladang maupun persawahan dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran bebas. Tapi apa benar pasal ini memberi jaminan pemilik lahan mendapat ganti kerugian atas kerusakan yang disebabkan ternak?
Sepanjang yang saya pahami, pemidanaan itu bentuk penghukuman, bukan merupakan proses ganti kerugian. Jadi, uang denda itu akan masuk ke kas Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak, bukan ke tetangga yang lahannya rusak dan merugi tadi.
Jadi menurut saya pribadi, baiknya tidak perlu ada aturan itu. Toh pasal ini muncul rezim Kolonial, buatan Londo. Kok masih mau dipakai lagi.
Jadi menurut saya pribadi, baiknya tidak perlu ada aturan itu. Toh pasal ini muncul rezim Kolonial, buatan Londo. Kok masih mau dipakai lagi.
Jadi Ferguso, kalau tidak terima nih sama tetangga yang melepas peliharaannya dan merusak lahan? Sebenarnya kan sudah ada jalurnya melalui KUHPerdaa untuk dapat ganti kerusakan ladang. Mending gugat aja dengan argumentasi perbuatan melanggar hukum (PMH) biar dapat pembayaran ganti kerugian.
-Sekian, Salam Kamoes Rantau -
Komentar