Postingan

Bagaimana Status Kerja Pekerja yang Tidak Dikontrak?

Gambar
Setiap pekerja berhak mendapatkan kepastian hukum dalam bekerja, seperti kepastian status kerja, upah, dan jenis pekerjaan. Terkait status kerja, peraturan perundang-undangan telah menegaskan agar setiap perjanjian kerja -khususnya dengan waktu tertentu- disyaratkan melalui perjanjian kerja tertulis. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 57 UU 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Belaid ini dimaksudkan agar pekerja mendapatkan kepastian status kerja oleh pengusaha. Sebab, jika syarat ini tidak ditegaskan akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian ketika pengusaha mempekerjakan pekerja namun tidak disertai perjanjian kerja. Sehingga pekerja bisa saja tidak dapat menuntut hak-hak mereka jika di kemudian hari terjadi pemutusan hubungan kerja. Peraturan perundang-undangan menegaskan, perjanjian kerja dengan sistem PKWT wajib dilakukan dengan perjanjian kerja tertulis. Sehingga apabila tidak dilakukan secara tertulis maka per...

UU CIPTA KERJA DAN PERJANJIAN KERJA PERBURUHAN

Gambar
ilustrasi/freepik.com Pengesahan UU Cipta Kerja  membawa sektor perburuhan ke arah yang baru.   Beleid  anyar ini mengubah pengaturan pada hubungan industrial di tanah air. Salah satunya pengaturan tata cara perjanjian kerja.  UU Sapu jagat ini banyak menimbulkan kemarahan pekerja sejak sebelum diketok. Penyebabnya pengaturan di dalamnya dipercaya hanya mengakomodir kepentingan pengusaha sahaja. Misalnya pengaturan mengenai kontrak kerja pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang kini bisa dilakukan dengan lisan.  Pasal 2 ayat (2)    PP 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Data, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja , menyebutkan perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.  Pengaturan perjanjian kerja itu membuka cela bagi pengusaha untuk mempekerjakan pekerja tanpa adanya perjanjian tertulis. Padahal jika mengacu pada pengaturan sebelumnya, perjanjian kerja pada sistem kerja PKWT, hanya...

Hak Jawab dan Hak Koreksi dalam Pers

Gambar
Media pers merupakan salah satu bagian penting untuk menjamin demokrasi berjalan sebagaimana dicita-citakan bangsa Indonesia. Pers menjadi penyambung lidah  masyarakat agar dapat menyampaikan keinginannya, harapannya kepada pemegang kekuasaan yang sulit dijangkau semua orang.  Sebaliknya melalui media pula, ne gara oleh pemerintahan dapat mengabarkan segala rupa kebijakan dan mengetahui kondisi sosial masyarakat dari semua lapisan. Secara benar dan terverifikasi.  Sehingga pers dalam negara demokrasi menjadi pengontrol kewajiban  negara kepada rakyat, dan pemenuhan hak warga negara. Dengan perannya yang penting, dalam menjalankan aktifitasnya, Pers mesti berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Namun pada pelaksaan kerja Pers, tak luput dari kekeliruan atau terdapat fakta yang dapat merugikan salah satu pihak.  Jika terjadi demikian, upaya apa yang dapat dilakukan pembaca atau pemirsa atau pendengar?  UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pa...

Ternak Masuk Lahan Tetangga Kena Denda, Setuju?

Gambar
R-KUHP Hay sobat Kamoes , tahu kan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang sudah ditunda pembahasannya, yang sempat jadi salah satu alasan ribuan mahasiswa bareng STM turun ke jalan, terus di medsos juga pada ramai itu? Nah, meski begitu, di sejumlah platform komunikasi daring, warganet belum   move-on, mereka pada   masih riuh soal isu ini. Sebagian serius membahasa dengan argumentasi penolakan dan lainnya mendukung. Tapi tidak jarang juga yang membuat konten-konten guyon terinspirasi dari salah satu pasal kontroversial dalam R-KUHP. Misalnya saja soal Pasal hewan ternak jalan-jalan di ladang tetangga yang diancam kena denda bisa sampai Rp10 juta atau dalam rumusan kitabnya, Denda Kategori II. Mungkin, masyarakat perkota-an tidak begitu penting menyoal pasal ini. Sebab di kota, sudah sangat langka ditemukan ladang dan tentu peternakan. Tapi jelas berbeda di lingkungan pedesaan. Dimana masyarakatnya sebagian masih menggantungkan hidup di sektor ...

Naik di Musim Penghujan

Gambar
Semua naik di awal 2017, harga cabai melambung tinggi di atas batas yang pernah dilaluinya. Bahkan media massa ramai menyebut kenaikan fantastis hingga Rp 200 ribu per kg. Bukan hanya itu, tepat di awal tahun, PT PLN menetapkan tarif dasar listrik terbaru dan berlaku tepat per 1 Januari, dengan kenaikan nyaris 200 perak. Kenaikan itu harus dirasakan rumah tangga pengguna daya 900VA subsidi. Tepat pergantian tahun, mereka tak lagi tergolong konsume n listrik bersubsidi. Hitungan kenaikan dilakukan bertahap, dari Rp605 menjadi Rp791/kWh pada 1 Januari, dan naik lagi pada tiga bulan berikutnya direncanakan Rp 1.352/kWh. Dan begitu seterusnya hingga pemakai 900 VA akan menyesuaikan dengan tarif non-subsidi lainnya yang masuk dalam 12 golongan. Yah, karena sekarang perusahaan plat merah itu sudah menerapkan tarif non-subsidi pada 13 golongan. Ada lagi yang naik. Tepat 5 Januari lalu PT Pertamina juga langsung menerapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk semua jenis BBM...