Bagaimana Status Kerja Pekerja yang Tidak Dikontrak?
Setiap pekerja berhak mendapatkan kepastian hukum dalam bekerja, seperti kepastian status kerja, upah, dan jenis pekerjaan. Terkait status kerja, peraturan perundang-undangan telah menegaskan agar setiap perjanjian kerja -khususnya dengan waktu tertentu- disyaratkan melalui perjanjian kerja tertulis. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 57 UU 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Belaid ini dimaksudkan agar pekerja mendapatkan kepastian status kerja oleh pengusaha. Sebab, jika syarat ini tidak ditegaskan akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian ketika pengusaha mempekerjakan pekerja namun tidak disertai perjanjian kerja. Sehingga pekerja bisa saja tidak dapat menuntut hak-hak mereka jika di kemudian hari terjadi pemutusan hubungan kerja. Peraturan perundang-undangan menegaskan, perjanjian kerja dengan sistem PKWT wajib dilakukan dengan perjanjian kerja tertulis. Sehingga apabila tidak dilakukan secara tertulis maka per...